Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.
Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik
- Duta Besar adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik.
- Duta adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara-negara tidak banyak hubungan timbal balik.
- Mentri Residen adalah mereka yang tidak dianggap sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurusi urusan-urusan negaranya.
- Kuasa Usaha, tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada mentri luar negeri negara penerima.
- Atase-Atase adalah tenaga ahli kedutaan.
Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
- Terjadinya pelanggaran.
- Adanya kecurangan
- Ada pihak yang dirugikan.
- Adanya ancaman dari sebelah pihak
- Punahnya salah satu pihak.
- Habisnya masa perjanjian.
- Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
- Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak.
- Pakta
- Traktat
- Konvensi
- Protokol
- Perikatan
- Piagam
- Modus Vivendi
- Pertukaran Nota
- Ketentuan Penutup
- Charter
- Perundingan (Negotiation)
- Penandatanganan (Signature)
- Pengasahan (Ratification)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berucap Kritik Maupun Saran